Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah Adalah kerjasama 2 (dua) pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan.
Akad
Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara Bank dengan Nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat
- Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
- Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek
Ketentuan
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha.
- Modal yang diberikan harus tunai.
- Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan atau menyumbangkan modal musyarakah kepada pihak lain.
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
- Nilai guna agunan yaitu 80% dari plafond pembiayaan